W3C (World Wide Web Consortium) dan UU ITE






World Wide Web Consortium

World Wide Web Consortium (W3C) didirikan oleh Tim Berners-Lee setelah ia meninggalkan Organisasi Eropa untuk Riset Nuklir (CERN) pada bulan Oktober, 1994. Ini didirikan di Institut Teknologi Massachusetts Laboratorium Ilmu Komputer (MIT / LCS) dengan dukungan dari Komisi Eropa dan Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA), yang telah merintis internet.

W3C diciptakan untuk memastikan kompatibilitas dan kesepakatan di antara anggota industri dalam penerapan standar baru. Sebelum penciptaan, versi kompatibel dari HTML ditawarkan oleh vendor yang berbeda, meningkatkan potensi inkonsistensi antara halaman web. Konsorsium ini dibentuk untuk mendapatkan semua vendor untuk menyepakati seperangkat prinsip inti dan komponen yang akan didukung oleh semua orang.

Web Content

Konten web adalah, teks visual atau pendengaran konten yang dihadapi sebagai bagian dari pengalaman pengguna pada situs web . Ini dapat mencakup, antara lain: teks, gambar , suara , video dan animasi .


  1. Situs Web Statis
Situs web statis merupakan jenis situs web yang isinya tidak diperbaharui secara berkala. Situs web model ini biasanya dimiliki oleh perusahaan – perusahaan yang hanya menggunakan situs web sebagai media informasi perusahaan saja (seperti situs milik perusahaan penerbangan, situs milik perusahaan perkebunan, dan situs – situs lainnya).

  1. Situs Web Dinamis
Berbeda dengan situs web statis yang isinya tidak diperbaharui secara berkala, isi situs web dinamis biasanya selalu up date dan diperbaharui secara berkala (atau bahkan terjadwal) oleh pengelola atau pun pemilik situs web. Model situs web ini biasanya banyak digunakan oleh perusahaan atau pun perorangan yang memang mengandalkan seluruh aktivitas bisnis mereka dari dunia internet. Beberapa contoh situs ini adalah situs portal berita, blog, dan situs – situs lainnya.

  1. Situs Web Interaktif
Situs web interaktif pada dasarnya hampir sama dengan situs web dinamis. Bedanya, jika situs web dinamis isinya diupdate atau pun diperbaharui oleh pengelola, situs web interaktif biasanya diperbarui oleh pengguna situs web tersebut. Beberapa contoh situs web interaktif yaitu situs atau pun media jejaring sosial, situs portal blogging, dan situs – situs lainnya.

UU ITE Tentang Hak Cipta dan Hak Paten

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.Didalam UU ITE terdapat juga UU Tentang Hak Cipta dan Hak Paten. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


KASUS KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA

Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. 

referensi :
Anggara. W. E, Supriyadi dan Sjafriani Ririn. Kontroversi Undang-Undang ITE. Jakarta : PT. Penebar Swadaya. 2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CLOUD COMPUTING

KOMUNIKASI DESAIN VISUAL

PERBEDAAN TEKNOLOGI DIGITAL DAN ANALOG PADA TELEVISI, KOMPUTER, DAN MUSIK.